8 Terduga Teroris Jaringan JAD Afiliasi ISIS di Sulteng Ditangkap39 minutes ago • Media Hub
Jakarta — Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah atau JAD yang terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS di wilayah Sulawesi Tengah. Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA. Penangkapan berlangsung di dua wilayah, yakni Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. “Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar KBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya. Adapun delapan terduga teroris yang diamankan masing-masing berinisial R berusia 32 tahun, AT berusia 29 tahun, RP berusia 32 tahun, dan ZA berusia 37 tahun. Keempatnya ditangkap di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Sementara itu, empat terduga lainnya yakni A berusia 43 tahun, A berusia 46 tahun, S berusia 47 tahun, dan DP berusia 39 tahun ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, kedelapan terduga teroris tersebut diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial. Mereka diduga mengunggah dan membagikan berbagai konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme. Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas terorisme lainnya. Saat ini, penyidik Densus 88 AT Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya. “Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” tambah KBP Mayndra. Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Densus 88 AT Polri dalam mencegah penyebaran paham radikal, terutama yang memanfaatkan ruang digital sebagai sarana propaganda dan perekrutan. Polri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta melindungi masyarakat dari ancaman aksi teror.